Aplikasi Dapodik versi 2018 memiliki perbedaan dibanding versi
sebelumnya, salah satunya adalah fitur menambahkan PTK Mutasi / PTK
Mengampu harus secara online. Fitur ini dibuat untuk memudahkan OPS
ketika ada mutasi PTK, karena OPs tidak perlu menginput data + riwayat PTK
baru tersebut secara manual. Akan tetapi karena fitur ini baru, sejak
dirilis banyak pertanyaan dari teman-teman OPS tentang bagaimana cara
menambahkan PTK Mutasi / PTK Mengampu secara online.
Oke, langsung saja kita bahas bagaimana cara menambahkan PTK Mutasi / PTK Mengampu secara online atau kita sebut dengan Tarik PTK Online.
1. Buka alamat http://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/usr/in/ops
2. Login menggunakan USERNAME dan PASSWORD dapodik
7. Selanjutnya, klik KONFIRMASI PROSES MUTASI8. Selanjutnya lapor kepada admin Dinas Pendidikan Kab/Kota agar dilakukan persetujuan mutasi.
9. Setelah diproses pusat (1x24 jam), di Aplikasi Dapodik lakukan SINKRONISASI DATA agar data PTK tersebut turun ke aplikasi.
10. Apabila sudah SINKRONISASI DATA, data PTK tersebut belum tampak dalam Aplikasi Dapodik, silahkan klik menu SALIN PENUGASAN.
11. Lengkapi di bagian Penugasan, Tugas Tambahan (Jika ada), dan Pembelejaran untuk PTK Mutasi / PTK Mengampu tersebut.
12. Jika PTK tersebut statusnya "MENGAMPU", maka di Penugasan Status Induknya dicentang TIDAK
Semoga tulisan ini jelas dan membantu.