Senin, 18 September 2017

ALUR PENAMBAHAN PTK BARU DAPODIK 2018

Kali ini akan memberikan informasi berkenaan dengan penambahan PTK Baru melalui Aplikasi Dapodik 2018. Penambahan PTK baru pada Aplikasi Dapodik sudah ditutup aksesnya semenjak Aplikasi Dapodik 2017 terbaru. Beberapa sekolah mengeluhkan tidak bisa menambahkan PTK baru yang nantinya akan berdampak pada data terbaru yang terdapat pada Aplikasi Dapodik.

 Perubahan Akses Operator Sekolah yang tidak bisa menambahkan PTK baru di Aplikasi Dapodik memang membuat pusing bagi sebagian Operator Sekolah yang menangani langsung Dapodik di sekolah bersangkutan. Dapodik versi 2018 ini memang menutup akses operator untuk menambahkan PTK baru, namun demikian proses penambahan PTK Baru tersebut bisa dilakukan dengan alur yang akan kami jelaskan pada postingan kali ini.


Pengajuan PTK Baru di Dapodik 2018

Untuk bisa menambahkan PTK baru di Dapodik 2018, akan kami jelaskan pada paragrap kali ini. Seperti diketahui bersama prosese penambahan PTK baru hanya bisa lakukan melalui Admin tingkat Propinsi. Adapun Alur pengajuan PTK Baru di Dapodik 2018 adalah sebagai berikut :
Perhatikan Bagan Alur Proses Pengajuan PTK Baru dibawah ini





Alur Pengajuan PTK Baru di Dapodik 2018Alur Pengajuan PTK Baru di Dapodik 2018 

 Pada Bagan Alur Proses Pengajuan PTK Baru sudah sangat jelas bagaimana alur proses pengajuan PTK baru, untuk lebih jelas kami akan mencoba menjelaskan Alur Pengajuan PTK baru melalui Dapodik 2018 :

  1. Membawa Surat Tugas dari Sekolah
  2. Membuat Surat Permohonan Tambah PTK dari Kepala Sekolah kepada BP2MK
  3. Foto Copy SK pengangkatan, Bagi PNS : SK Pengangkatan dari Pejabat Pembina Kepegawaian, sedangkan untuk Non PNS sertakan SK pengangkatan dari Yayasan yang bersangkutan.
  4. Foto Copy SK Pembagian Mengajar dari Sekolah yang bersangkutan.
  5. Menyertakan Bukti Kebutuhan Pegawai atau R10
  6. Foto Copy Ijazah Terakhir PTK yang bersangkutan.
  7. Foto Copy KTP PTK yang bersangkutan.
  8. Foto Copy KK PTK yang bersangkutan.
  9. Isi Form PTK Baru.
  • Pengecekan kelengkapan Dokumensesuai dokumen aslinya
  • Pengesahan Dokumen (tanda tangan dan stempelpada copy dokumen)
  • Surat Pengantarkepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah untuk Input PTK Baru
  • Verifikasi Data Lanjutan oleh bidang Ketenagaan
  • Input Data PTK pada ManajemenDapodikdasmen (http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id)
     

CATATAN :

1. Dokumen Asli dibawa
2. Dokumendilegalisir Kepala Sekolah
3. FC.harus jelas (pada KTP dan ijasah foto terlihat)