Salah satu perubahan dan perbedaan Aplikasi Dapodik versi 2018 dengan versi sebelumnya adalah menu "Tambah PTK telah dinonaktifkan".
Syarat penambahan PTK baru "Tambah PTK Baru" (Point 1) harus melampirkan berkas sebagai berikut :
Selanjutnya, untuk menambahkan PTK mutasi/mengampu (Point 2) caranya :
PTK Baru ada 2 Jenis :
- PTK baru atau yang benar-benar baru bekerja. Sehingga belum ada riwayat data PTK tersebut dalam database pusat.
- PTK mutasi adalah PTK baru tapi sebelumnya pernah bekerja pada sekolah lain, sehingga data PTK tersebut sudah tersimpan dalam database pusat.
Efek dari "Tambah PTK telah dinonaktifkan" adalah Operator Sekolah tidak dapat langsung memasukkan atau menambahkan PTK baru tersebut ke dalam Aplikasi Dapodik versi 2018.
Pada Aplikasi Dapodik versi 2018, untuk menambahkan PTK baru (Point 1) harus melalui Admin KK Datadik dan Admin Bidang Kepegawaian di Dinas Pendidikan setempat.
Syarat penambahan PTK baru "Tambah PTK Baru" (Point 1) harus melampirkan berkas sebagai berikut :
- Surat Permohonan Tambah PTK Baru yang di tandatangani Kepala Sekolah (khusus untuk TK/SD harus mengetahui Kepala Dinas Pendidikan Kecamatan)
- Formulir Isian Data PTK Dapodik
- Fotokopi SK Pengangkatan dari Bupati/Kepala Sekolah/Ketua Yayasan
- Fotokopi SK Pembagian Tugas
- Fotokopi Ijazah Terakhir / Akta
- Fotokopi KTP
- Fotokopi NUPTK (bagi yang sudah punya)
- Seluruh berkas harus dilegalisir dan dibuat rangkap 2 (dua) dan dijilid rapi
Selanjutnya, untuk menambahkan PTK mutasi/mengampu (Point 2) caranya :
- Buka alamat http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
- Login sebagai Operator Sekolah menggunakan username dan password dapodik
- Masuk ke menu Tarik PTK Online
- Cari data PTK yang mau ditambahkan
Berikut alur untuk menambahkan data PTK baru pada Aplikasi Dapodik versi 2018 :