PANDUAN SINGKAT TATA KELOLA KOMUNITAS GTK SIM PKB
Untuk menambah Komunitas GTK baru, silakan lakukan langkah - langkah yang ada di dalam buku panduan.
10 Jawaban PKB-Guru Pembelajar Tahun 2017
1. Apa Yang Dimaksud Dengan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan?
Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah program yang
bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru, khususnya untuk
mengembangkan keterampilan instruksional dan pengetahuan terhadap konten
pembelajaran yang diampu.
2. Siapa Yang Dapat Mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan?
Guru yang dapat mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah guru yang:
- Profil hasil UKG-nya menunjukkan terdapat 3 (tiga) hingga 10
(sepuluh) kelompok kompetensi yang nilainya di bawah KCM (65). Jika guru
tersebut belum melakukan UKG atau telah melakukan UKG namun dengan mata
pelajaran/paket keahlian/jenjang yang tidak sesuai, maka guru tersebut
diwajibkan untuk melakukan tes awal dengan
menggunakan sistem UKG.
- Terdaftar di dalam Komunitas GTK pada Sistem Informasi Manajemen (SIM) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
- Berada di wilayah yang tersedia akses/jaringan internet (khusus
untuk peserta yang mengikuti Program Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan moda daring dan daring kombinasi).
- Bersedia melaksanakan pembelajaran dengan kemauan dan komitmen yang tinggi.
Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan mewajibkan peserta untuk
menyelesaikan setidaknya 2 (dua) kelompok kompetensi yang nilainya
paling rendah dalam satu tahun program berjalan dan atau 2 (dua) modul
prioritas yang sudah ditentukan dengan moda yang ditentukan oleh
penyelenggara Program Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan pada kurun waktu 1 (satu) tahun.
3. Apa Itu SIM PKB?
SIM PKB adalah Sistem Informasi Manajemen yang digunakan pada Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
SIM PKB merupakan alat penghasil informasi untuk mengelola data dan
sebagai pusat pengaturan layanan bagi Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan.
4. Apa Alamat Website SIM PKB?
Website:
sim.gurupembelajar.id
5. Apa Yang Harus Guru Lakukan Untuk Memperoleh Akun SIM PKB?
a. GURU YANG SUDAH MELAKUKAN UKG TAHUN 2015
Penerbitan akun guru yang sudah melakukan UKG tahun 2015 dapat dilakukan
dengan melakukan Registrasi Akun di SIM PKB. Lakukanlah langkah-langkah
berikut.
1. Pilih menu Registrasi Akun
2. Masukkan Nomor Peserta UKG 2015 dan Tanggal Lahir Anda
3. Klik kotak kecil Saya bukan robot
4. Klik Registerb. GURU YANG BELUM MELAKUKAN UKG
Penerbitan akun guru yang belum melakukan UKG dapat dilakukan dengan melakukan langkah-langkah berikut.
1. Pilih menu Registrasi Akun
2. Pilih menu Cari No. UKG
3. Pilih nama Provinsi, Kota/Kabupaten, dan masukkan Nama Anda
4. Klik Cari GTK
5. Cari Nama dan Instansi Anda, kemudian Catat No Peserta UKG Anda.
6. Lakukan Registrasi Akun seperti langkah-langkah pada poin 1 bagian A.
6. Apa Yang Harus Guru Lakukan Jika Lupa Password Akun SIM PKB?
Jika Anda lupa password akun di SIM PKB, Anda dapat menghubungi pihak berikut untuk dilakukan RESET PASSWORD.
1. Ketua Komunitas
2. Operator Dinas Kabupaten/Kota/Provinsi
3. Admin UPT (P4TK/LP3TK)
7. Mengapa Guru Harus Melakukan Verifikasi dan Validasi Sekolah Induk dan Mapel di SIM PKB?
Semuadguru diwajibkan untuk melakukan verifikasi dan validasi Sakolah
Induk dan Mata Pelajaran di SIM PKB. Hal ini dilakukan untuk
memastikkan tidak terjadinya ketidaksesuaian/salah jenjang/mapel pada
saat melakukan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
Berikut adalah langkah-langkah dalam melakukan verifikasi dan validasi Sakolah Induk dan Mata Pelajaran di SIM PKB:
- Guru login ke SIM PKB
- Pada saat login, Anda akan langsung diminta untuk melakukan verval Sekolah Induk dan Mapel terlebih dahulu.
- Jika Sekolah Induk dan Mapel TELAH SESUAI, maka Anda dapat langsung meng-klik
- Jika Sekolah Induk dan Mapel TIDAK SESUAI, maka Anda dapat melakukan pemutakhiran
data seperti langkah-langkah yang dijelaskan pada poin 8.
8. Bagaimana Cara Melakukan Pemutakhiran/Perubahan Data Sekolah Induk dan Mapel di SIM PKB?
Jika Anda mendapati bahwa jenjang/mapel yang tercantum dalam SIM PKB
tidak sesuai dengan bidang ajar yang harus Anda ajarkan di sekolah, maka
Anda dapat melakukan pemutakhiran data di SIM PKB dengan melakukan
langkah-langkah berikut:
a. PEMUTAKHIRAN PROFIL SATMINKAL GURU
Prosedur untuk melakukan pemutakhiran Sekolah Satminkal guru dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Klik ikon pensil pada kolom Sekolah induk/satminka
- Pilihlah nama sekolah induk/satminkal sekarang. Untuk memudahkan dalam
mencari satminkal, ketikkan nama sekolah di menu pencarian.
- Klik SIMPAN.
b. PEMUTAKHIRAN PROFIL MATA PELAJARAN GURU
Prosedur untuk melakukan pemutakhiran Mata Pelajaran (Mapel) guru dapat dilakukan
dengan langkah-langkah berikut:
- Klik ikon pensil pada kolom Mata Pelajaran
- Pilihlah Mata Pelajaran yang menjadi bidang ajar sekarang.
- Klik Pilih
- Klik SIMPAN.
Jika Anda melakukan perubahan data jenjang/mapel di SIM PKB, maka
ketika Anda klik SIMPAN akan muncul kotak informasi seperti berikut.
Klik tombol CETAK untuk mencetak SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA PTK.
Jika Anda melakukan perubahan jenjang/mapel, maka Anda:
- WAJIB LAPOR ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dengan
menghubungi Operator Dinas SIM dan membawa serta SURAT PENGAJUAN
PERUBAHAN DATA yang dicetak di SIM PKB.
- Perubahan data yang Anda lakukan dinyatakan SELESAI jika Dinas
Pendidikan telah menyetujui perubahan data yang Anda lakukan melalui SIM
PKB, dan memberikan TANDA BUKTI PERSETUJUAN PERUBAHAN DATA.
Hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pemutakhiran data sekolah induk/satminkal atau Mapel:
- Jika Guru pindah sekolah keluar wilayah yang sebelumnya (berbeda
kota/kab/provinsi), atau pindah sekolah ke jenjang yang berbeda, dan
sudah terdaftar di sebuah Pokja di wilayah/jenjang lama, maka Guru
tersebut diwajibkan untuk meminta kepada Ketua
Pokja untuk dikeluarkan dari pokja tersebut.
- Sistem akan mendeteksi apabila terjadi perubahan jenjang, dan sistem
akan meminta guru tersebut untuk melakukan pemutakhiran Mapel
9. Siapa Yang Wajib Melakukan Tes Awal?
Tes Awal adalah ujian kompetensi yang dilakukan untuk memperoleh Profil Kompetensi Guru.
Tes Awal WAJIB diikuti oleh guru yang :
1. Belum mengikuti UKG 2015
2. Melakukan pemutakhiran Jenjang & Mapel
Catatan:
Jika seorang guru yang sudah memiliki status Mentor/IN di SIM PKB
melakukan perubahan jenjang/mapel dan melaksanakan Tes Awal, maka secara
otomatis status Mentor/IN guru tersebut di SIM PKB akan ter-reset.
10. Bagaimana Jika Pengajuan Perubahan Data Yang Dilakukan Tidak Disetujui Oleh Dinas Pendidikan?
Jika Dinas Pendidikan TIDAK menyetujui pengajuan perubahan data yang
dilakukan, maka Saudara diminta untuk melakukan pembatalan ajuan dengan
mengklik tombol Batal Ajuan pada box yang muncul di halaman beranda.