Kamis, 21 September 2017

Cara Menambah PTK Baru di Aplikasi Dapodik versi 2018

Salah satu perubahan dan perbedaan Aplikasi Dapodik versi 2018 dengan versi sebelumnya adalah menu "Tambah PTK telah dinonaktifkan"
PTK Baru ada 2 Jenis :
  1. PTK baru atau yang benar-benar baru bekerja. Sehingga belum ada riwayat data PTK tersebut dalam database pusat.
  2. PTK mutasi adalah PTK baru tapi sebelumnya pernah bekerja pada sekolah lain, sehingga data PTK tersebut sudah tersimpan dalam database pusat. 
Efek dari "Tambah PTK telah dinonaktifkan" adalah Operator Sekolah tidak dapat langsung memasukkan atau menambahkan PTK baru tersebut ke dalam Aplikasi Dapodik versi 2018.
Pada Aplikasi Dapodik versi 2018, untuk menambahkan PTK baru (Point 1) harus melalui Admin KK Datadik dan Admin Bidang Kepegawaian di Dinas Pendidikan setempat. 

Syarat penambahan PTK baru "Tambah PTK Baru" (Point 1) harus melampirkan berkas sebagai berikut :
  1. Surat Permohonan Tambah PTK Baru yang di tandatangani Kepala Sekolah (khusus untuk TK/SD harus mengetahui Kepala Dinas Pendidikan Kecamatan)
  2. Formulir Isian Data PTK Dapodik
  3. Fotokopi SK Pengangkatan dari Bupati/Kepala Sekolah/Ketua Yayasan
  4. Fotokopi SK Pembagian Tugas
  5. Fotokopi Ijazah Terakhir / Akta
  6. Fotokopi KTP
  7. Fotokopi NUPTK (bagi yang sudah punya)
  8. Seluruh berkas harus dilegalisir dan dibuat rangkap 2 (dua) dan dijilid rapi

Selanjutnya, untuk menambahkan PTK mutasi/mengampu (Point 2) caranya :
  1. Buka alamat http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
  2. Login sebagai Operator Sekolah menggunakan username dan password dapodik
  3. Masuk ke menu Tarik PTK Online 
  4. Cari data PTK yang mau ditambahkan
Berikut alur untuk menambahkan data PTK baru pada Aplikasi Dapodik versi 2018 :

Cara Menambahkan PTK Mutasi / PTK Mengampu di Aplikasi Dapodik versi 2018 (Tarik PTK Online)

Aplikasi Dapodik versi 2018 memiliki perbedaan dibanding versi sebelumnya, salah satunya adalah fitur menambahkan PTK Mutasi / PTK Mengampu harus secara online. Fitur ini dibuat untuk memudahkan OPS ketika ada mutasi PTK, karena OPs tidak perlu menginput data + riwayat PTK baru tersebut secara manual. Akan tetapi karena fitur ini baru, sejak dirilis banyak pertanyaan dari teman-teman OPS tentang bagaimana cara menambahkan PTK Mutasi / PTK Mengampu secara online. 
Oke, langsung saja kita bahas bagaimana cara menambahkan PTK Mutasi / PTK Mengampu secara online atau kita sebut dengan Tarik PTK Online
2. Login menggunakan USERNAME dan PASSWORD dapodik 
3. Klik Tarik PTK
4. Lengkapi Sekolah asal PTK (Propinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Nama Sekolah)
5. Ketik NUPTK atau Nama PTK yang akan di mutasikan lalu klik Cari
6. Klik tanda Panah Biru untuk melanjutkan proses MUTASI
7. Selanjutnya, klik KONFIRMASI PROSES MUTASI

8. Selanjutnya lapor kepada admin Dinas Pendidikan Kab/Kota agar dilakukan persetujuan mutasi.

9. Setelah diproses pusat (1x24 jam), di Aplikasi Dapodik lakukan SINKRONISASI DATA agar data PTK tersebut turun ke aplikasi.

10. Apabila sudah SINKRONISASI DATA, data PTK tersebut belum tampak dalam Aplikasi Dapodik, silahkan klik menu SALIN PENUGASAN.

11. Lengkapi di bagian Penugasan, Tugas Tambahan (Jika ada), dan Pembelejaran untuk PTK Mutasi / PTK Mengampu tersebut.

12. Jika PTK tersebut statusnya "MENGAMPU", maka di Penugasan Status Induknya dicentang TIDAK

Semoga tulisan ini jelas dan membantu.

Senin, 18 September 2017

ALUR PENAMBAHAN PTK BARU DAPODIK 2018

Kali ini akan memberikan informasi berkenaan dengan penambahan PTK Baru melalui Aplikasi Dapodik 2018. Penambahan PTK baru pada Aplikasi Dapodik sudah ditutup aksesnya semenjak Aplikasi Dapodik 2017 terbaru. Beberapa sekolah mengeluhkan tidak bisa menambahkan PTK baru yang nantinya akan berdampak pada data terbaru yang terdapat pada Aplikasi Dapodik.

 Perubahan Akses Operator Sekolah yang tidak bisa menambahkan PTK baru di Aplikasi Dapodik memang membuat pusing bagi sebagian Operator Sekolah yang menangani langsung Dapodik di sekolah bersangkutan. Dapodik versi 2018 ini memang menutup akses operator untuk menambahkan PTK baru, namun demikian proses penambahan PTK Baru tersebut bisa dilakukan dengan alur yang akan kami jelaskan pada postingan kali ini.


Pengajuan PTK Baru di Dapodik 2018

Untuk bisa menambahkan PTK baru di Dapodik 2018, akan kami jelaskan pada paragrap kali ini. Seperti diketahui bersama prosese penambahan PTK baru hanya bisa lakukan melalui Admin tingkat Propinsi. Adapun Alur pengajuan PTK Baru di Dapodik 2018 adalah sebagai berikut :
Perhatikan Bagan Alur Proses Pengajuan PTK Baru dibawah ini





Alur Pengajuan PTK Baru di Dapodik 2018Alur Pengajuan PTK Baru di Dapodik 2018 

 Pada Bagan Alur Proses Pengajuan PTK Baru sudah sangat jelas bagaimana alur proses pengajuan PTK baru, untuk lebih jelas kami akan mencoba menjelaskan Alur Pengajuan PTK baru melalui Dapodik 2018 :

  1. Membawa Surat Tugas dari Sekolah
  2. Membuat Surat Permohonan Tambah PTK dari Kepala Sekolah kepada BP2MK
  3. Foto Copy SK pengangkatan, Bagi PNS : SK Pengangkatan dari Pejabat Pembina Kepegawaian, sedangkan untuk Non PNS sertakan SK pengangkatan dari Yayasan yang bersangkutan.
  4. Foto Copy SK Pembagian Mengajar dari Sekolah yang bersangkutan.
  5. Menyertakan Bukti Kebutuhan Pegawai atau R10
  6. Foto Copy Ijazah Terakhir PTK yang bersangkutan.
  7. Foto Copy KTP PTK yang bersangkutan.
  8. Foto Copy KK PTK yang bersangkutan.
  9. Isi Form PTK Baru.
  • Pengecekan kelengkapan Dokumensesuai dokumen aslinya
  • Pengesahan Dokumen (tanda tangan dan stempelpada copy dokumen)
  • Surat Pengantarkepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah untuk Input PTK Baru
  • Verifikasi Data Lanjutan oleh bidang Ketenagaan
  • Input Data PTK pada ManajemenDapodikdasmen (http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id)
     

CATATAN :

1. Dokumen Asli dibawa
2. Dokumendilegalisir Kepala Sekolah
3. FC.harus jelas (pada KTP dan ijasah foto terlihat)

Rabu, 13 September 2017

PEMETAAN CPNS

       Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi para Kepala Seksi PTK Sudin Pendidikan Wilayah I dan Wilayah II serta Kabupaten Administrasi Kep. Seribu pada Hari Rabu, 6 September 2017, tentang Pemetaan Guru CPNS, maka Kepada Guru CPNS Wilayah I dan Wilayah II Sudin Pendidikan Kota Administrasi Jakarta Pusat jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK yang lahir pada Tahun 1960, 1961, 1962 agar mengisi Formulir dan mengupload Hasil Scan SK CPNS dalam format pdf.

     FORMULIR PEMETAAN 

     Atas kerjasamanya diucapkan terimakasih

Sabtu, 15 Juli 2017

CEK DATA KEANGGOTAAN KOMUNITAS SIMPKB JAKARTA PUSAT




Program Kompetensi Berkelanjutan (PKB)  dari Kemdikbud dalam hal ini Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan telah memastikan keberlajutan Program Kompetensi Berkelanjutan (PKB) melalui Surat Edaran Nomor ; 07545//B/PR/2017 tanggal 6 Maret 2017 perihal Peningkatan Kompetensi Guru melalui pemberdayaan kelompok kerja. Pre-tes akan dilaksanakan pada Bulan Agustus 2017, syarat dan ketentuan calon peserta pre-tes berlaku bagi guru yang telah melaksanakan Verval Satminkal dan Mapel di SIM PKB hingga permanen (disetujui Dinas) dan berstatus "WAJIB PRE-TES" sebelum 1 Agustus 2017. Pelaksanaan pre-tes akan diumumkan lebih lanjut.

Berikut saya Infokan data Program Kompetensi Berkelanjutan (PKB) dan Anggota Komunitas Aktif per tanggal 14 Juli 2017 :

Silahkan Cek Keanggotaannya.
https://drive.google.com/drive/folders/0B1TkptagNw8PRzlTZEhOSlhvbkE?usp=sharing

Selasa, 11 Juli 2017

HASIL VERVAL SIM PKB





Kepada Yth. Bapak Ibu Guru, dan Operator Sekolah.



Yang sudah verval sampai tanggal 13 Juli 2017, untuk yang akan mengambil data hasil verval silahkan download masing-masing, dengan mencari an. NAMA PTK.

DOWNLOAD

Minggu, 09 Juli 2017

PENDATAAN GURU DAN TENDIK HONOR MURNI (NON KKI)

SUDIN PENDIDIKAN WILAYAH II KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT

Dalam hal ini seksi PTK/SDM.

Kepada Para guru dan tendik yang berada dilingkungan sekolah negeri, agar mengisi form data honor murni !


" BUKAN PENDATAAN GURU/TENDIK BARU "


Silahkan Klik form Berikut ini

https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSf_LZ_wVWYSqkyRYLXfhQAANHnCz-QHRN-6Jg5KDjJO5FpSHA/viewform
Hasil data Ini akan kami Verifikasi.